Beranda | Artikel
Hukum Pemeliharaan Hewan
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bolehkah membeli hewan yang lazim dipelihara (bukan untuk dikonsumsi), seperti: kucing, beberapa jenis reptil (misalnya: kura-kura), dan semisalnya? Bagaimana juga dengan orang yang menernakkannya dengan tujuan untuk dijual? Jazakallah khairan.

Probo Nurwachid.

Jawaban:

Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan.

Bila sekadar memelihara, jika yang dipelihara adalah selain anjing, maka insya Allah tidak apa-apa. Akan tetapi, bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu atau menjaga tanaman.

(مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ (متفق عليه

Barang siapa yang memelihara anjing, selain anjing untuk berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar Gunung Uhud, pent.).” (Muttafaqun ‘alaih)

Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan oleh setiap muslim:

1. Adakah fakir miskin di sekitar rumah Anda? Siapakah yang lebih berhak untuk Anda beri makan: buaya, burung, kucing, dan kura-kura, ataukah saudara Anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau pakaian?

2. Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan Anda: memelihara kucing, rusa, ular, dan buaya, atau bersedekah kepada fakir miskin?

3. Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan dalam hidup Anda: memelihara burung dan kucing, atau menyantuni fakir miskin?

4. Andai Anda adalah orang fakir dan Anda menyaksikan tetangga Anda membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraannya; burung tetangga berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak Anda menangis meronta-ronta minta uang jajan dan bahkan sakit, sedangkan Anda tidak memiliki biaya pengobatannya, bagaimana perasaan Anda saat itu?

Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap Anda dapat menentukan sikap Anda sendiri.

Adapun memperjualbelikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara hewan yang halal dimakan dagingnya dengan hewan yang haram dimakan dagingnya. Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, misalnya: burung, rusa, atau yang semisal, maka tidak mengapa diperjualbelikan. Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula diperjualbelikan. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الهر

Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (HR. Muslim)

Pada hadits lain dinyatakan,

عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور. قال : زجر النبي عن ذلك

Dari Abu Az-Zubair, dia menuturkan, ‘Saya pernah bertanya kepada Jabir (salah seorang sahabat Rasulullah, red.) tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Ia menjawab, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.’” (HR. Muslim)

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya, bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud; dinyatakan sebagai hadits sahih oleh Ibnu Hibban)

Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. Wallahu ta’ala a’alam.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2174-hukum-pemeliharaan-hewan.html